Muara Bungo – Akhir-akhir ini makin banyak berita tentang penagkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, namun hal itu tak membuat jera bagi pengguna maupun pengedar narkotika.
Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali membekuk tiga orang pelaku penyalahguna narkoba, satu diantara pelaku adalah seorang wanita.
Dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut dibekuk pada waktu dan tempat berbeda, diantaranya Tengku Syafrizal Syah, diamankan (17/10/2018) di areal SPBU Senamat, Kecamatan Pelepat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram.
Pada (28/10/2018) polisi kembali membekuk Metrawati alias Imel di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari tangan pelaku polisi menyita berang bukti narkotika jenis Ecstasy seberat 0,20 gram.
Berselang satu hari, tepatnya (29/10/2018) petugas kembali membekuk Mansur di Simpang BTN Permata Elok, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 460,86 gram.
Kapolres Bungo AKBP. Januario Jose Morais saat konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti yang disita diduga berasal dari Provinsi Aceh, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Sat Res Nakoba Polres Bungo.
“Satuan narkoba masih melakukan penyelidikan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, barang bukti diduga berasal dari Provinsi Aceh. Dan ketiga pelaku adalah pemakai dan pengedar,” terangnya. Senin (5/11).
Atas perbuatan pelaku, Metrawati alias Imel diganjar dengan pasal 114 (1) UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka laki – laki diancam dengan pasal 114 (2) UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Firman Toha
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar