Merangin – Dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD), seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Merangin dihimbau untuk tidak menyalah gunakan anggaran, karena bisa berujung pidana. Terbukti di Kabupaten Merangin sudah ada dua kades yang menjalani proses hukum akibat menyalahgunakan pengelolaan DD.
Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Hatam Tafsir menjelaskan, masing – masing Kades yang sudah menjalani proses hukum terkait menyalahgunakan pengelolaan DD adalah Kades Desa Mudo Kecamatan Bangko dan Kades Desa Tanjung Mudo Kecamatan Sungai Tenang.
“Kades Desa Mudo sudah ditangani pengadilan, dengan putusan 4 tahun penjara. Sedangkan Kades Tanjung Mudo melarikan diri, namun kini sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Hatam Tafsir saat dijumpai Titikjambi.com diruangannya, Senin (5/11/2018)
Hatam Tafsir juga menyebutkan bahwa pihaknya masih ada kendala dalam proses audit. Kendala tersebut merupakan keterbatasan personil bagi inspektorat dalam melakukan auditor, karna jumlah auditor tidak sebanding dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Merangin.
“Tak hanya kekurangan auditor yang menjadi kendala, kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan salah satu menjadi kendala bagi kami,” tambahnya
Dirinya juga menjelaskan, untuk kendala bagi pihak desa merupakan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar – benar menguasai bidang masing masing – masing.
“Ada waktu batas perbaikan yang diberikan kepada pihak desa jika salah dalam penyusunan laporan, jika sudah dikasih waktu perpanjangan masih ditemukan penyalahgunaan anggaran, maka langsung diserahkan kepada penegak hukum,” pungkasnya
Penulis : Tri Mulyadi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar