Tak Butuh Waktu Lama, Tim Sultan Polres Tebo Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Bayi 8 Bulan

Hukum, Titik Tebo699 Dilihat
Share

Muara Tebo – Terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa tadi pagi (Jumat 20/07/18) telah ditemukan mayat bayi berusia 8 bulan yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, ia merupakan warga Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu.

Tak perlu waktu lama, tersangka pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri berhasil diringkus oleh Tim Sultan Polres Tebo, ditemukan dirumah keluarga pelaku di Dusun Ladang Panjang, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, sekitar pukul 18.34 Wib.

Tersangka pelaku pembunuh anak kandung yang ditahan di Mapolres Tebo

“Benar, tersangka pembunuh anak sendiri di Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu sudah kita tangkap,” ujar AKBP Zainal Arrahman, SIK, didampingi AKP. Hendra Wijaya, SH, SIK.

Terkait hal ini, Kapolres Tebo belum bisa membeberkan secara detail kronologis penangkapan dan motif pembunuhan. Yang jelas saat ini pelaku (DS) sudah ditahan di Mapolres Tebo untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Tsk sempat kabur ke kebun – kebun, kemudian kabur ke rumah keluarganya,“ singkat Kapolres Tebo.

Baca Juga :  GP Ansor Tebo : Covid-19 Bukan Penyakit Aib, Pemkab Harus Ada Keterbukaan

Sumber : Portaltebo.com

Komentar