Pemutihan Pajak Bermotor, ini Syaratnya

Titik Sarolangun693 Dilihat
Share

Sarolangun – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Dareah (PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) kabupaten Sarolangun kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Makhbub Junaidi, Kepada Samsat Kabupaten Sarolangun menghimbau, kepada masyarakat Sarolangun agar segera membayar pajak kendaraan dikarenakan sekarang sedang ada pemutihan pajak.

“Benar, berdasarkankan surat keputusan gubernur Jambi, pemutihan di mulai 1 Agustus hingga 30 November mendatang,” katanya

Untuk itu bagi masyarakat Sarolangun yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan untuk dapat datang ke kantor Samsat Sarolangun dengan membawa syarat- syarat yang telah ditentukan.” Seperti KTP, STNK dan BPKB,” tambahnya

Ia juga mengatakan, ada sejumlah keuntungan bagi masyarakat dalam program ini, seperti bebas sanksi administrasi PKB, pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

“Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang, keringanan pajak kendaraan bermotor, dimana menungga PKB dua tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya,” pungkasnya

Baca Juga :  Upacara Bendera HUT RI ke 74, Pengurus GMS yang Tak Aktif Akan di Reshuffle

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili