PJ Bupati Sarolangun Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda

Titik Sarolangun1045 Dilihat
Share

Sarolangun – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.pt, MM menghadiri rapat paripurna DPRD tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (27/05/2022) di gedung DPRD Sarolangun.

Ketiga ranperda tersebut satu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021, dua ranperda inisiatif DPRD Sarolangun serta pembentukan pansus DPRD Sarolangun.

Kedua ranperda inisiatif DPRD Sarolangun yakni Ranperda tentang penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Ranperda tentang fasilitasi pemakaman jenazah pada pejabat, dan mantan penjabat di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun serta jenazah anggota dan pimpinan serta mantan DPRD Kabupaten Sarolangun.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta dihadiri 25 anggota DPRD sarolangun yang hadir sehingga memenuhi quorum.

Pj Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang terhormat atas sinergitas selama ini yang sudah terbangun dengan baik dalam melaksanakan pembangunan daerah. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada seluruh jajaran OPD atas kerjasama penyusunan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Hillalatil Badri, Wakil Bupati Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Sarolangun

“Menindaklanjuti hasil audit BPK telah dilakukan koreksi dan perbaikan yang dituangkan dalam ranperda pertanggungjawaban tahun 2021 yang disampaikan pada hari ini dan telah memenuhi aspek kewajaran. Laporan keuangan ini telah disusun dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Belanja Transfer tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 224 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 224 miliar lebih sebesar Rp 99,5 persen. Yang terdiri dari belanja bagi hasil pajak, alokasi dana desa, dana desa dan P2D-P2K, Bantuan dana Provinsi.

“Kami menyadari dalam penyampaian ini masih banyak kekurangan oleh karena itu kami mohon masukan dan kroscek dari para anggota dewan yang terhormat terhadap penyampaian yang sudah disampaikan dan dapat dibahas serta disepakati bersama serta kiranya dapat disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sarolangun,” katanya. (Rayan)