Sarolangun – Pasien pertama yang dinyatakan positif Covid-19 di kabupaten Sarolangun adalah wanita berusia 52 tahun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sarolangun.
Terkait hal itu, dinas kesehatan Sarolangun melakukan pemeriksaan atau skrining menggunakan rapid test kepada pegawai Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang erat kontak dengan pasien 01 Covid-19 di Kabupaten Sarolangun.
“Kita kemarin ke dinas DPPKB melakukan skrining rapid test terhadap karyawan yang kontak dengan pasien 01, hasilnya non reaktif,” kata Kadinkes Bambang Hermanto, Melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Harta Syaputra, Rabu (29/04/2020).
Ia juga mengatakan, pihaknya juga melakukan rapid test dengan suami pasien 01 serta dua orang karyawan PDAM yang erat kontak dengan suami pasien 01 karena satu hubungan rekan kerja di kantor.
“Hari ini dua orang PDAM kita juga lakukan rapid test, alhamdulillah hasilnya non reaktif,” katanya.
Dijelaskannya, dalam penggunaan alat rapid test yang digunakan oleh pihaknya, untuk mengetahui hasilnya hanya membutuhkan waktu selama 15 menit dengan menggunakan sampel darah yang bersangkutan
“Alat itu kan ada control atau standar, kalau satu garis controlnya keluar, bagus, kalau garisnya dua itukan reaktif. Kemudian dalam alat itu ada IgG dan IgM nya. Satu garis muncul kontrolnya itu dikatakan valid berarti dia reaktif igm kalau harusnya di Igm,” jelasnya
“Kita himbau kepada masyarakat untuk jujur, kalau memang bepergian dari daerah zona merah, kalau ada gejala cepat memeriksakan diri ke Puskesmas atau Rumah sakit. Sebutkan kalau ada pilek, ada batuk, dan supaya jangan kita menularkan virus ke orang lain,” pungkasnya (Rayan)























