Muaro Jambi – Didampingi oleh asisten III Bidang Administrasi Umum Junaidi, SP, ME, seketaris daerah Kabupaten Muaro Jambi Mhd Fadhil Arief, SE membuka acara sosialisasi Perbup TPP Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi (10/10/19) Bukit Cinto Kenang Sengeti.
Hadir dalam acara tersebut para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muaro Jambi.
Kesempatan tersebut, Sekda Mhd Fadhil Arief menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bentuk peningkatan dalam tata kelola daerah.
““Boleh jadi Kita masih ada yang belum pernah membaca Peraturan Bupat, apalagi mengimplementasikannya, karena itu kita adakan sosialisasi Perbup ini dan tak kalah pentingnya adalah penerapanya dilingkungan kerja kita masing-masing,” ungkapnya.
Tambahnya, disiplin pegawai merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan, sanksi disiplin diberikan bila PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya ataupun melanggar larangan.
“Untuk itulah Kami akan selalu memantau kegiatan pegawai PNS terutama kepala OPD sehingga bila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan dan UU”, ujar beliau.
Reporter : Ipandri Arrahman
Editor : Ahmad Pudaili
Muaro Jambi – Didampingi oleh asisten III Bidang Administrasi Umum Junaidi, SP, ME, seketaris daerah Kabupaten Muaro Jambi Mhd Fadhil Arief, SE membuka acara sosialisasi Perbup TPP Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi (10/10/19) Bukit Cinto Kenang Sengeti.
Hadir dalam acara tersebut para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muaro Jambi.
Kesempatan tersebut, Sekda Mhd Fadhil Arief menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bentuk peningkatan dalam tata kelola daerah.
““Boleh jadi Kita masih ada yang belum pernah membaca Peraturan Bupat, apalagi mengimplementasikannya, karena itu kita adakan sosialisasi Perbup ini dan tak kalah pentingnya adalah penerapanya dilingkungan kerja kita masing-masing,” ungkapnya.
Tambahnya, disiplin pegawai merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan, sanksi disiplin diberikan bila PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya ataupun melanggar larangan.
“Untuk itulah Kami akan selalu memantau kegiatan pegawai PNS terutama kepala OPD sehingga bila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan dan UU”, ujar beliau.
Reporter : Ipandri Arrahman
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar