Datangi Dusun Tenam, Sat Binmas Polres Bungo Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Titik Bungo368 Dilihat
Share

Muara Bungo – Jajaran Sat Binmas Polres Bungo melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan terhadap perangkat desa dan tokoh masyarakat dusun (desa) Tenam.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di gedung kantor Rio (kades) Dusun (desa) Tenam Kecamatan Tanah Sepenggal yang dipimpin Aipda Ali dan Bripka Basroh serta jajaran onggota Polsek Kecamatan Tanah Sepenggal. Rabu (17 Juli 2019).

Adapun kegitan ini dilakukan sebagai langkah awal guna mencegah dan mengantisipasi serta menaggulangi bencana karhutla yang kadang terjadi.

Aipda Ali, selaku pameteri menyampaikan dalam kegiatan ini, selain mempererat tali silaturahmi juga sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka menyamakan langkah serta menyatakan tekad untuk saling bahu membahu dalam rangka menanggulangi bencana asap akibat karhutla.

“Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, semua harus peduli karena dampaknya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya

Ditempat yang sama, Bripka Basroh juga menyampaikan tentang UU No 39 Tahun 2014 Pasal 108.

Bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana pasal 56 ayat 1 bisa di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Baca Juga :  Wujudkan Objektifitas Perpajakan, Pemkab Bungo Jalin Kerjasama dengan KPP Pajak

“Tentang karhutla ini sudah diatur dalam UU, jadi mari kita sama-sama menjaga alam dan hutan kita dari kebakaran yang berdampak bagi orang banyak,” tambahnya

Dalam kesempatan itu, Rio dusun Tenam Zamsofwan, juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Sat Binmas Polres Bungo yang menyempatkan waktu untuk memberi sosialisasi kepada masyarakatnya.

“Semoga apa yang di sampaikan bisa bermanfaat bagi warga kami, terutama dampak dari kebakaran hutan itu sangat la meluas bagi masyarakat,” singkatnya

Penulis : Ahmad Pudaili

Komentar