Habis Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Hukum239 Dilihat
Share

Muara Bungo – Satuan narkoba Polres Bungo kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, penangkapan terjadi sekira pukul 00.30 Wib sabtu 24 Februari 2018.

Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, diantaranya M (24), warga pal 2 lorong Jeruk, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. RP (25), warga lorong utama, kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani. Dan TY (24), warga lorong lohan BTN Lintas Asri, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani.

Penangkapan tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika dengan kegiatan sering transaksi Narkoba jenis sabu disalah satu rumah di Pal 2 Lorong Jeruk Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat. Dengan disaksikan ketua RT tim satgas Antik Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan sehingga berhasil mendapatkan 3 orang pelaku yang sedang berada didalam rumah yang diduga baru selesai transaksi narkoba jenis sabu, dan tim juga menemukan barang bukti  yang disimpan di dalam lemari dan di dalam kasur.

Baca Juga :  Ini Pelaku dan Kronologis Pembacokan di Dusun Peninjau

Diantara barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisi sabu, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih, dan uang tunai Rp 122.000.

Operasi tim satgas Antik Satresnarkoba Polres Bungo tersebut dipimpin  langsung oleh Kasatgas Resnarkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea, SE serta didampingi Kaposko Satgas Ipda Herianto.

Terkait hal ini, Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan, SH, S.IK, MH melalui Paur Humas Iptu M. Nur membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan tim Ops Antik.

“Benar, saat ini semua tersangka serta semua barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bungo guna penyidikan lebih lanjut.” singkatnya.

Reporter : Ahmad Pudaili

Komentar