Tiga Lembaga Penegak Hukum di Bungo Dikepung Massa

Titik Bungo746 Dilihat
Share

“Kedatangan Ratusan Massa Kecamatan Bathin II Pelayang Minta Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pembunuhan Warga Dusun Seberang Jaya”

Muara Bungo – Kasus penganiaayaan yang berujung pembunuhan satu warga Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang beberapa waktu lalu masih ditangani pihak Kepolisian Polres Bungo.

Bahkan satu tersangka pelaku dari pembunuhan tersebut sudah mendekam di Mapolres Bungo yang ditangkap di wilayah Linggau Sumsel berapa waktu lalu oleh Satreskrim Polres Bungo.

BACA JUGA : https://titikjambi.com/berita-selengkapnya/dibekuk-pelaku-pembunuhan-dan-pembacokan-di-bungo-terancam-15-tahun-penjara/

BACA JUGA : https://titikjambi.com/berita-selengkapnya/di-muara-bungo-ayah-jadi-korban-pembunuhan-anak-terkena-bacokan/

Terkait kasus ini, lebih kurang 500 Massa warga dari Kecamatan Bathin II Pelayang yang didampingi LSM PADAM’S, mendatangi Mapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negri Bungo.

Kedatangan ratusan massa ini meminta pihak penegak hukum untuk mengadili pelaku pembunuhan warga dusun Seberang Jaya tersebut seberat-beratnya. Kamis (22/08)

https://youtu.be/q7EG3eic4I4

Ketua LSM PADAM’S Afrizsl, dalam orasinya menyampaikan, bahwa ada 3 (Tiga) kasus yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan tersebut. “Awal mula pelaku mencuri di warung milik korban, kedua Pembunuhan, ketiga Perampokan (Bawa kabur sepeda motor milik korban). Jadi wajar kami menuntut hukuman mati terhadap pelaku,” kata Afrizal

Baca Juga :  PPK Tanah Sepenggal Tetapkan 16.626 DPTHP

Tambahnya, jika nanti hukuman terhadap pelaku tak setimpal, maka ia bersama warga akan kembali berunjuk rasa ke Mapolres, Kejari dan Pengadilan Bungo dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi. “Kami tetap minta hukuman mati terhadap pelaku, jika nanti hukumannya kurang dari 15 tahun, maka kami akan unjuk rasa lebih banyak lagi,” tegas Afrizal

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Bungo Bimo Budi Hartono melalui Kasipidum menyampaikan akan bekerja secara profesional terkait kasus ini. “Kami akan bekerja sesuai hukum yang berlaku, dan kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah menyampaikan aspirasinya,” sampainya

Menanggapi tuntutan pendemo, Ketua Pengadilan Negeri Agung Sutoma Thoba.SH.,MH juga mengatakan bahwa aspirasi masyarakat Bathin II Pelayang ia terima, namun sampai hari ini berkas belum masuk ke pihaknya.

“Apabila berkas sudah masuk akan kami pelajari, dan tentu akan kita bawa ke meja sidang. Masalah hukuman itu tergantung hasil musyarawah hakim, jika nanti ada unsur-unsur yang memberatkan pelaku maka hukuman mati atau hukuman seumur hidup bisa saja terjadi.” ungkapnya

Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar