Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 1 orang dari 2 tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun (desa) Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2019.
Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais SIK didampingi Kasat Reskrim Bungo IPTU Dedi Kurniawan Susilo SH menyampaikan bahwa satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan Zulkifli warga Seberang Jaya telah diamankan di Polres Bungo.
Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim di rumah keluarganya di daerah Lubuk Linggau Utara Provinsi Sumsel pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wib.
Pelaku yang sudah diamankan yaitu berinisial WR, 43 tahun, laki-laki, pekerjaan Tani, Jalan Tani Mulya RT. 03 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sedangkan tersangka selanjutnya JK, 26 tahun, laki-laki, Tani, Jalan. Tani Mulya RT. 03 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel masih (DPO).
Bersama tersangka ikut diamankan berupa barang bukti pakaian Korban, Sendal Korban dan Tersangka, 3 (tiga) unit Sepeda Motor yang terdiri dari Sepeda Motor jenis Honda Grand, Honda Win, dan Kawasaki Ninja 150.
Kapolres Bungo menjelaskan, adapun kronologisnya menurut pengakuan tersangka, Korban mendatangi pondok tersangka di TKP di kebun Karet milik Husin yang berada di Sungai Manggis Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
BACA JUGA : Di Muara Bungo, Ayah Jadi Korban Pembunuhan, Anak TerkenaBacokan
Sesampai dikebun, korban menanyakan perihal anak tersangka yang diduga mengambil 1 (Satu) Dus Mie Instan di warung milik korban. Selanjutnya terjadilah pertikaian antara korban,
istri tersangka, dan kedua tersangka.
Kemudian karena korban Zulkifli memukul istri tersangka WR, tersangka WR emosi lalu dan membacok korban Zulkifli dengan menggunakan 1 (Satu) bilah parang panjang.
Dari kejadian tersebut memakan 2 korban, yakni satu orang meninggal ditempat, dan satunya lagi sekarang dirumah sakit M.Jamil Padang, dan sampai hari ini masih mengalami koma.
“Pelaku di Ganjar Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 (2). Ke-2e dan ke -3e KUHP lebih subsider pasal 365 (3) dan (4) KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.” tegas Kapolre
Reporter : Ares Sandra
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar