Sarolangun – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Sarolangun menetapkan 35 calon anggota legislatif terpilih Kabupaten Sarolangun, pada Pemilu serentak tahun 2019 beberapa waktu yang lalu.
Penetapan tersebut disampaikan oleh pihak KPU dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Sarolangun, yang digelar di aula Hotel Abadi, Senin (12/08/2019).
Muhammad Fakhri Ketua KPUD Sarolangun mengatakan, setelah penetapan pihaknya akan segera mengusulkan calon terpilih, berdasarkan peraturan KPU No 14 tahun 2019 tentang perubahan peraturan KPU No 32 terkait dengan tahapan, jadwal dan program.
“Benar, kita diberi waktu setelah penetapan 7 hari, untuk mengusulkan calon terpilih tersebut ke gubenur melalui pemerintah daerah Sarolangun,” katanya.
Ia juga mengatakan, berkemungkinan akan ada perubahan untuk pelantikan 35 anggota DPRD Sarolangun dari nama yang telah ditetapkan dan yang akan diusulkan tersebut.
“Bisa jadi ada perubahan, ketika caleg terpilih mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia dan berhalangan tetap. Untuk jadwal pelantikan kita menyesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota dewan, itu tanggal 30 Agustus 2019,” katanya
Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar