Merangin – Pembunuhan terhadap seorang wanita yang bernama Cik Tuti Lin Puspita (22) yang jasadnya ditemukan dalam lemari kosannya, ternyata pelakunya pembunuhan adalah sepasang kekasih yang merupakan teman satu kos korban, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Merangin, Jambi pada selasa sore (21/11/2018).
Adapun kejadian pembunuhan terhadap korban terjadi dua hari yang lalu di kosan korban yang beralamat di Jalan Mampangprapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pembunuhan, Y (24) dan NR (17) pelaku pembunuhan terhadap Cik Tuti Lin Puspita itu langsung melarikan diri dengan tujuan ke Padang Sumatra Barat dengan menggunakan bus.
Namun pelarian pelaku di ketahui oleh pihak polda Metro Jaya dan langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Merangin, Jambi untuk menangkap pelaku yang melintasi di Kabupaten Merangin.
Dari pengakuan Y, dirinya membunuh korban karena kesal sama korban yang membohongi pacarnya, dan pembunuhan itu terjadi pada senin (19/11/2018) sekitar pukul 21 : 00 WIB saat korban pulang ke kos-kosanya.
Sesampainya di kosan korban bertengkar dengan NR (pacarnya Y), seketika itu juga Y yang sudah tidak bisa mengendalikan amarahnya langsung mengambil palu di kamar dan memukul kepala korban hingga tewas.
Lalu pelaku menyembunyikan jasad korban di dalam lemari, usai menyembunyikan jasad korban, pelaku langsung kabur malam itu juga untuk melarikan diri.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya membenarkan bahwa pihaknya menangkap para pelaku pembunuhan terhadap Lin Puspita yang terjadi di jakarta selatan.
“Kita hanya membantu melakukan penangkapan, kebetulan pelaku melintasi wilayah hukum kita. kedua pelaku akan di bawa ke Polda Metro Jaya oleh anggota,” jalasya.
Dan hasil pantauan titikjambi.com, kedua pelaku sudah di bawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Muara Bungo pada rabu Sore 21 November 2018.
Reporter : Tri Mulyadi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar