Sarolangun – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, SE menghadiri peresmian kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kamis (24/02/2022) di Kantor Bupati Sarolangun.
Sekaligus mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata, SH meresmikan Kampung Restorative Justice di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Tontawi Jauhari Ketua DPRD Sarolangun menyambut baik atas diresmikan kantor Jaksa Pengacara Negara di bumi “Sepucuk Adat Serumpun Pseko” dalam rangka komitmen kejaksaan berperan dalam pembangunan daerah melalui pelayanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Sarolangun khususnya l, sehingga tidak ada permasalahan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Terima kasih atas kehadiran bapak kajati Jambi yang meresmikan kantor jaksa pengacara negara ini, tentu kita sebagai legislatif sangat menyambut ini dengan baik,” katanya
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tentu membutuhkan bantuan hukum berupa konsultasi dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang merupakan salah satu tugas dari legislatif di DPRD Sarolangun.
“Setiap tahun kita tentu ada pembahasan ranperda baik yang diusulkan oleh pihak eksekutif maupun ranperda atas inisiatif DPRD Sarolangun, kita harapkan kedepan Sarolangun bisa lebih maju deghan adanya pemanfaatan pos pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan ini,” katanya.
“Begitu juga kampung restorative justice tentu saya pikir ini akan berdampak terhadap ketentraman masyarakat bagaimana permasalahan yang seharusnya bisa secara adat dapat diselesaikan secara adat, itu harapan kita,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan bahwa diresmikannya Kantor Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk komitmen serta kontirbusi Kejaksaan dalam melaksanakan pembangunan melalui bantuan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Kami membantu Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam melakukan bantuan hukum, ini merupakan pelayanan kami sebagai jaksa pengacara negara salah satu tugasnya memberi bantuan hukum, memberi pelayanan hukum dan memberi tindakan hukum yang lain,” katanya. (Rayan)























