Sarolangun – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM membuka kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sarolangun tahun 2022, Kamis (28/07/2022) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Sarolangun itu, tampak dihadiri juga langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Para Kepala OPD dan Para Camat dalam lingkungan Pemkab Sarolangun.
Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal pun menegaskan bahwa dengan perkembangan dunia tekhnologi informasi dan komunikasi saat ini, kehidupan masyarakat modern yang serba cepat menjadi pemanfaatan tekhnologi informasi menjadi sesuatu yang mutlak bagi setiap orang, khususnya masyarakat.
“Masyarakat perlu tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah ini, masyarakat juga perlu tahu apa itu RPJMD, dan masyarakat hanya ingin tahu terhadap kinerja pemerintah. Maka sesuai UU keterbukaan publik, harus dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel apalagi saat ini tekhnologi informasi sudah canggih dan cepat,” katanya.

Kata Henrizal, bahwa pengelolaan informasi publik tersebut, Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
Dengan adanya PPID ini, diharapkan kedepan implementasi UU keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi
“Dalam pelayanan informasi ini kita harus mempedomani azas transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan hak tidak diskriminatif, keseimbangan hak dan kewajiban. Namun pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi berkenaan dengan jalannya pemerintah,” katanya. (Rayan)























