Sarolangun – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sudah menemui titik terang.
Meski tidak semua PNS mendapat THR, namun PNS akan mendapatkan THR pada Senin, 18 Mei 2020 mendatang sebanyak 4300 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR tersebut berdasarkan peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK.05/2020 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemberitaan Tunjangan Hari Raya tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiunan atau penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kepala BPKAD Emalia Sari, SE melalui Kabid Perbendaharaan Ahmad Subhan, mengatakan jik tidak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan melakukan pencairan THR bagi PNS. Hanya saja, PNS yang mendapatkan THR tersebut hanya pada eselon III, Eselon IV, Fungsional Umum dan guru-guru.
“Ya, Eselon II, Eselon I tidak ada dalam petunjuk tekhnis. THR bagi PNS diberikan kepada eselon III, IV, Fungsional Umum dan guru-guru,” katanya, Kamis (14/05/2020).
“Setiap PNS yang menerima THR hanya diberikan berupa gaji pokok dan tunjangan anak serta tunjangan istri. Untuk pencairan THR pns kita mengalokasikan anggaran lebih kurang sebesar Rp 17.824.457.000. Sekarang kita menunggu perbup yang kita naikkan ke bapak bupati, setelah itu turun baru langsung kita cairkan, penyaluran langsung di transfer ke rekening PNS masing-masing,” pungkasnya (Rayan)























