Sarolangun – Seorang ayah tiri berinisial MA (45) secara tega melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya VK (21) selama kurang lebih 6 tahun.
MA (45) diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak 2017 di perumahan HTI Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
“Tersangka pertama kali di lakukan pada tahun 2017 dengan cara mengancam dengan senjata tajam,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya SIK
Aksi bejatnya itu pernah diketahui ibu kandungnya, namun ibu kandung pun diancam akan dibunuh jika melapor atau mencegah aksi pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 d Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1995 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” tutupnya (tj)
Komentar