DD 18 Desa Terancam Tak Cair, Ini Penyebabnya

Titik Sarolangun317 Dilihat
Share

Sarolangun – Dari 149 desa di Kabupaten Sarolangun, 18 desa terancam tidak bisa Pencairan dana desa tahap ketiga pada tahun 2019. Pasalnya, sejumlah desa dari 9 Kecamatan tersebut belum melaporkan realisasi penyerapan minimal 75 persen dan capaian output minimal 50 persen dari anggaran dana desa tahap I dan Tahap II.

Kaprawi, Kabid Kekayaan Desa mengatakan, bahwa hingga saat ini yang baru dapat diproses pencairan dana desa tahap ketiga baru sebanyak 131 desa.

Pencairan dana desa tahap ketiga tahun 2019 ini sebanyak 40 persen dari total anggaran dana desa sebesar Rp 128.709.843.000. Pencairan dana desa tahap ketiga ini Rp 51.483.937.200,-

“September akhir, direncanakan 25 September 131 desa yang akan dicairkan, dan sudah dilakukan laporan konsolidasi yang ditandangani oleh Bupati, kemudian diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (Kppn) Bangko baru di transfer ke rekening khas daerah, baru dapat kita proses. Sementara ada 18 desa yang belum dapat diproses,” ungkap Kaprawi.

18 desa tersebut, diantaranya Kecamatan Batang Asai yakni desa Batu Emang, Kecamatan Limun yakni Desa Mersip, Desa Temalang, Desa Muara Limun. Kecamatan Sarolangun yakni Desa Ladang Panjang dan Desa Baru, Kecamatan Pelawan yakni Desa Pelawan, Desa Bukit dan Desa Pasar Pelawan, dan Kecamatan Mandiangin yakni Desa Sungai Butang.

Kemudian di Kecamatan Air Hitam yakni Desa Lubuk Jering, Desa Jernih dan Desa Baru. Kecamatan Bathin VIII yakni Desa Suka Jadi. Kecamatan Singkut yakni Desa Bukit Tigo, Desa Bukit Bumi Raya dan Desa Argo Sari, dan Kecamatan CNG yakni Desa Pemuncak

Baca Juga :  Sekda Endang Abdul Naser Buka Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

“18 Desa ini bakal cair di akhir bulan November jika sudah melaporkan minimal realisasi keuangan 75 persen dan capaian output 50 persen,” jelasnya

Ia juga mengatakan, tidak disampaikannya realisasi keuangan dan capaian output tersebut belasan desa tersebut terkendala karena masa transisi dari pejabat kepala desa defenitif kepada pejabat sementara.

“Diberikan kesempatan untuk menyampaikan realisasi tahap I dan II sampai awal bulan November 2019, lewat dari itu tidak dapat dicairkan untuk tahap ketiga ini. Syarat pencairan harus menyampaikan laporan realisasi keuangan 75 persen dan capaian output 50 persen,” terangnya lagi

Jika desa tidak melakukan Pencairan dana desa tahap ketiga ini, sesuai dengan petunjuk teknisnya jelasnya maka akan dilakukan pengurangan dana desa tahun 2020 mendatang sebesar dana yang tidak dicairkan.

Misalkan tahap ketiga tahun 2019 ini masing-masing desa akan mencairkan lebih kurang Rp 300 juta, maka jika tidak dicairkan maka desa yang bersangkutan dana desa tahun 2020 mendatang akan dikurangi sebesar Rp 300 juta.

“Kemudian laporan konsolidasi realisasi dan capaian output paling lambat akan disampaikan pada pertengahan November yang ditandangani oleh Bupati Sarolangun. Untuk bisa cair bulan November paling awal minggu November penyampaian laporan realisasi,” tandasnya

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar