Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Tontawi: Selaku pimpinan DPRD Sarolangun Sangat Berterima Kasih

Titik Sarolangun267 Dilihat
Share

SAROLANGUN – Pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun beserta anggota turut menghadiri langsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK, Selasa (13/09/2022) di Ballroom Swiss-Bel Hotel Jambi.

Kegiatan rakor tersebut dilaksanakan untuk pemberantasan korupsi dalam rangka perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi.

Tampak hadir Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE beserta Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE beserta sejumlah anggota DPRD Sarolangun diantaranya H Hurmin, SE, Hermi, S.Sos, Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Fadlan Kholiq, SE, ME, Sy, A.H Marzuki dan Ali Muntoha, SE.

Selain itu, dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, hadir langsung Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Dalam kegiatan tersebut tentunya KPK Republik Indonesia mengingatkan jajaran Pemerintah daerah dan Legislatif di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Negara (PN agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I Edi Suryanto menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.

“Kami monitor Bapak/Ibu semuanya, baik kepala daerah, Sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok Bapak/Ibu semuanya. Hati-hati, kami sudah ingatkan,” katanya.

Para Anggota DPRD Sarolangun yang hadir
Edi melanjutkan dengan membahas implementasi pokok pikiran (Pokir). Yang pertama, terkait nilai, menurutnya tergantung pada kemampuan daerah sehingga dapat dilakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan. Yang kedua, terkait waktu atau kapan harus dimasukkan sesuai aturan.

Baca Juga :  Bupati Sarolangun, Cek Endra Serahkan Bantuan Beras di Kecamatan Air Hitam

Selain itu, Edi juga menjelaskan jenis perkara tindak pidana korupsi terbanyak sejak tahun 2004 hingga Maret 2022 adalah penyuapan. Salah satu modusnya untuk meloloskan proyek agar dapat ditangani oleh pihak tertentu atau singkatnya disebut korupsi APBD.

“Sudah banyak contoh kasusnya terutama yang ditangani oleh KPK. Sebanyak 828 kasus atau lebih dari 65% terkait penyuapan. Misalnya yang terjadi di Kota Malang 41 dari 45 anggota DPRD-nya menjadi tersangka,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari memberikan apresiasi kepada KPK Republik Indonesia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan khususnya di Kabupaten Sarolangun.

Tentunya hal itu akan berdampak terhadap peningkatan kinerja guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintah yang baik serta proses perencanaan dan penganggaran APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita selaku pimpinan DPRD Sarolangun tentu sangat berterima kasih dengan berbagai masukan, arahan dan supervisi yang dilakukan oleh KPK hari ini, hal itu tidak lain dan tidak bukan sebagai bentuk upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, yang tentu berdampak terhadap bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dalam upaya pelaksanaan program pembangunan daerah,” katanya. (Rayan)

Komentar