Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kemenag Sarolangun, Drs H M Syatar, bahwa untuk penetapan besaran zakat fitrah tahun 2022 sudah dibahas bersama Pemkab, MUI, Baznas Kabupaten Sarolangun.
“Dari kesepakatan untuk zakat fitrah di kabupaten Sarolangun, Beras dengan ketentuan syariat bahwa kita wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok sehari-hari,” kata Kepala Kemenag Sarolangun, Drs H M Syatar.
“Kita telah memutuskan bahwa sanya beras dikeluarkan sebanyak 2,8 kg. Hal itu sesuai dengan keputusan bersama saat rapat bersama Bulog dan koperindag terkait dengan penentuan zakat fitrah,” kata dia menambahkan.
Ia juga menambahkan pembayaran zakat fitrah, masyarakat Sarolangun juga bisa mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang tunai. Besarannya pun memiliki tiga tingkatan, yakni tingkatan kualitas beras tinggi, kualitas beras sedang dan kualitas beras rendah.
“Kita telah menetapkan standarnya sesuai dengan kualitas dengan harga beras tertinggi sebesar 13 ribu dikalikan dengan 3,8 dengan menurut mashab Hanafi. Untuk beras tertinggi Rp 49.400, ukuran sedang Rp 45.600, dan terendah Rp 41.800 dan itu sudah ditandatangani dan sudah disebar luaskan,” katanya.
Untuk pembayaran zakat sudah boleh dilakukan mulai memasuki bulan Ramadhan melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) tempat masing-masing, untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya sebelum sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Masyarakat sudah boleh mengeluarkan zakat fitrah dari awal Ramadhan, dan tetap kita sarankan agar pembayaran zakat fitrah tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya. (Rayan)























