Kepergok Makan Siang, PNS ini Ngaku Keluarga Wabub

Titik Sarolangun310 Dilihat
Share

Sarolangun – Jadwal kerja selama Ramadhan sudah diedarkan, namun masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer yang berkeliaran selama jam kerja, hal itulah yang membuat Pemkab Sarolangun melakukan Razia gabungan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun.

Adapun tempat-tempat yang disisir diantaranya tempat perbelanjaan, rumah makan dan lokasi lainnya yang menjadi lokasi favorit oknum PNS untuk keluyuran.

Erri Hari Wibawa selaku Kabid Informasi, Pembinaan dan Kesejahteraan (IPK) BKPSDM Sarolangun mengatakan, pelaksanaan razia ini sesuai dengan surat perintah tugas bupati Sarolangun, yang pastinya tujuan razia ini memastikan para ASN di Sarolangun tetap disiplin dalam menjalakan tugas fokoknya.

“Razia ini terkait ASN yang suka berkeliaran saat jam kerja hususnya pada bulan Ramadhan ini. Dan yang lebih parah lagi ada juga ASN yang makan pada saat puasa, baik sarapan maupun makan siang. Setelah kami turun kelapangan memang ditemui PNS yang lagi makan, tetapi PNS Non muslim, jadi wajar saja. Kami soroti juga terkait pelanggaran jam kerjanya walapun norma agama tidak kena,” katanya, Selasa (21/05/2019).

Baca Juga :  Empat Gembong Narkoba Berhasil di Tangkap Polres Sarolangun

Ia juga mengatakan, lhasil, terdapat lima belas orang pegawai negeri sipil yang terjaring, sepuluh orang tenaga kontrak daerah, tiga orang tenaga kerja kontrak suka rela, dan ada juga PNS kurang lebih sepuluh orang yang kedapatan sedang membeli pakaian.

“Saat kami datang mereka bersembunyi didadam ruko pemilik toko pakaian, dan mengaku kami masih keluarga wakil bupati, kalau ada apa-apa silahkan laporkan, kata salah seorang PNS. Saat kami hendak mendata PNS tersebut mereka masuk ke kamar ruko dan kami tidak ada kewenanagan, jadi kami cuma mencatat beberapa orang dan itu kami yakin nama samaran,” katanya

Adapun sanksi terkait adanya PNS dan tenaga kontak daerah yang berkeliaran saat jam kerja akan diberi sanksi sesuai PP 53 tahun 2010.” Kalau mereka baru pertama kali tentu berupa teguran tertulis, tetapi kalau pengulangan, apa lagi kalau sudah tercatat didata kami bisa ditunda kenaikan pangkatnya,” tegasnya.

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar