Sarolangun – Belakangan ini muncul satu isu yang cukup unik di Indonesia, yaitu adanya polemik tentang ketentuan orang gila boleh memilih, hal ini mendapat respon dari banyak kalangan, seperti yang dikatakan oleh Warsun Arbain salah seorang tokoh pemuda warga Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, saat diwawancarai Selasa (04/12/2018).
Ia mengatakan, jika ada ketentuan dan aturan yang telag ditetapkan hal itu boleh – boleh saja, sebab meskipun pemilihnya orang gila mereka juga merupakan warga Negara.
“Sah-sah saja, kalau memang ada ketentuan dan aturan yang mengaturnya, saya pikir kategori orang gilakan tentu tidak sembarangan. Orang gila pasti ada klasifikasinya,” Katanya
Sementara itu Ketua KPUD Sarolangun, Muhammad Fakhri saat diwawancarai diruang kerjanya menyebutkan bahwa ketentuan dibolehkannya orang gila memilih itu tertuang dalam putusan MK nomor 135 tahun 2015.
“KPU punya prosedur, ini sudah lama aturannya keluar, cuma baru – baru ini mencuat, dalam aturan itu tertuang jenis orang gila yang bisa memilih, diantarnya iya dilihat dari sisi waktu atau durasi lama dia mengalami gangguan jiwa,” terangnya
Ia juga menerangkan, jenis – jenis orang gangguan jiwa antara lain, yakni gila berat, sedang dan Ringan. Seperti gila permanen, atau gila kronis, non permanen, depresi, stres, cemas, latah atau gangguan jiwa ringan lainya.
“Intinya, bukan orang gila yang ada di jalan jalan atau tidak dibina oleh keluarganya atau panti rehab,” jelasnya
Untuk melakukan pendataan itu, pihaknya melakukan beberapa cara dengan mendatangi rumah orang tersebut, mendapatkan informasi langsung dari keluarga, berdasarkan data dari panti rehab dan panti sosial.
“Saat ini baru ada 2 Kecamatan yang sudah masuk datanya dengan kita, yakni orang gila warga Batang Asai dan orang gila warga Kecamatan Sarolangun, untuk daerah lain masih kita tunggu laporan dan hasil pleno DPHP sekitar tanggal 10 dan sembilan bulan ini,” tandasnya
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar