Pemkab Sarolangun Larang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Titik Sarolangun339 Dilihat
Share

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menegaskan pelarangan membawa mobil dinas bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten Sarolangun saat Idul Fitri 1440 Hijriah.

Hal itu dikatakan oleh wakil bupati Sarolangun Hillalatil Badri, sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan KPK mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik.

“Kemaren saya sudah tangani surat ederan terkait dengan masalah imbauan dari KPK tersebut, apa yang diperintah KPK itu yang kami sampaikan kepada seluruh SKPD yang ada, terutama bagi pemegang mobil dinas untuk tidak memakai mobil saat mudik lebaran,” katanya

Selain melarang, ia juga memastikan akan memberi sanksi kepada SKPD yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Benar, kita akan berikan sanksi sesuai mekanisme atau aturan yang ada, kita akan tindak sesuai aturan dan sesuai dengan perintah KPK itu sendiri,” tegasnya

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Baca Juga :  Mulai Maret 2022, Tarif Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Dinaikkan Jadi Rp 4.900 Permeter Kubik

Komentar