Merangin – Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin terus mengembangkan kasus dua tersangka bandar narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dua tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Pamenang dan Kabupaten Bungo.
Dari hasil pengembangan dari dua tersangka itu, sehingga satu tersangka lainya berhasil diamankan di Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.
Adapun kronologis penangkapan tersangka DH (36) yang warga Kabupaten Indragiri itu berbekal dari informasi dua pelaku yang sudah terlebih dulu di amankan Sat Narkoba Merangin, yakni DT dan ZL, Jum`at (21/9/2018). Dan sekitar pukul 14.00 wib, tim Sat Narkoba bersama Direktorat Narkoba Polda Jambi langsung bergerak ke Porvinsi Riau.
Setibanya di Riau, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Jambi, dibantu tim Direktorat Polda Riau, langsung menuju lokasi pelaku DH, di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri, tim gabungan langsung mengamankan pelaku DH dikediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua bungkus plastik sedang, berisi narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram dan 2,24 gram.
Saat itu juga penggeledahan berlanjut di dalam kamar pelaku, aparat kepolisian kembali berhasil menemukan timbangan digital serta tiga butir pil extasi yang disimpan di dalam dompet berwarna pink.
Tak puas dengan hasil di kediaman DH, aparat kepolisianpun kembali mengintrograsi DH dan diketahui jika narkoba jenis sabu sebanyak dua kg lebih disimpan di kediaman orang tuanya.
Tim gabunganpun kembali bergerak cepat mendatangi kediaman orang tua pelaku DH. Aparat kepolisianpun langsung menggeledah kamar orang tua DH dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,38 kg tersimpan di dalam koper berwarna hitam.
Dari hasil penggeledahan itu pelaku berserta BB langsung digelandang ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun total BB yang terkumpul dari tiga pelaku sebanyak enam kg lebih narkotika jenis sabu yang diamankan atau senilai Rp 9 miliar lebih.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan, pihaknya mengamankan tiga bandar narkotika jenis sabu dengan BB lebih dari enam kg.
“Tersangka ada tiga saat ini, untuk ZL barang buktinya 2,51 kg, DT barang buktinya 1,5 kg, namun saat ini BB milik DT diamankan Sat Narkoba Polres Bungo. Kemudian tersangka DH, barang buktinya 2,5 kg. Ketiga pelaku ini, jaringan antar provinsi,” jelas AKBP I Kade Utama Wijaya, Minggu (23/9/2018).
Kapolres juga mengatakan, untuk Polres Merangin hanya menyita BB jenis shabu sebanyak 4,5 kg lebih, sisanya BB 1,5 kg diamankan Sat Narkoba Polres Bungo.
“Sebenarnya ketiga tersangka ini, memiliki 60 kg narkotika jenis shabu. Namun dari keterangan pelaku sudah disebarkan sebanyak 54 kilo di wilayah Kabupaten Merangin, Bungo, Sarolangun, Kota Jambi dan Provinsi Riau. Aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, hingga ditemukan pabrik pebuat sabu ini,” tutupnya
Penulis : Sarfandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar