TSK Korupsi Proyek Listrik Sarolangun Di Tangkap Tipidkor Reskrim Polres Sarolangun di Jakarta

Titik Sarolangun957 Dilihat
Share

Sarolangun – Budi Yuwono tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sarolangun, Jambi ditangkap. Ia ditangkap usai 9 bulan menjadi buronan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman didampingi Kasat Reskrim, IPTU Cindo Kottama melalui konferensi pers mengatakan, tahun 2015 ESDM provinsi Jambi mengadakan lelang paket pekerjaan pembangunan PLTMH yang dimenangkan oleh PT Aledino Cahaya Syafira dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000. Pada tanggal 14 Desember 2016 pekerjaan selesai dan dibuat berita acara serah terima pekerjaan kepada Kadis ESDM Provinsi Jambi.

“Sekira bulan Juni 2016 sayap bendungan PLTMH desa Pemuat jebol. Kasus korupsi proyek PLTMH ini ditemukan kerugian negara yang ditaksirkan sekitar Rp 2,4 Milyar. Melalui kerja sama dengan Resmob Polda Jambi dan cyber Bareskrim Polri, keberadaan tersangka terlacak berada Nganjuk Jawa Timur, dan posisi terakhir berada di Jakarta, akhirnya tersangka diringkus di Jakarta,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, penangkapan terhadap Budi Yuwono masuk dalam daftar nama tersangka ketiga dalam kasus pembangunan proyek PLTMH di desa Berkun dan desa Pemuat.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sarolangun Masa Bakti 2023-2027, Bachri Bakri: Selamat Kepada Pengurus yang dilantik

“Ditetapkan tersangka dan di proses secara hukum 2 tersangka lainnya, yakni Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran,”katanya

Kapolres menambahkan kasus ini terus dilakukan pengembangan di penyidikan, tidak menutupi kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana,” pungkasnya. (tj)

Komentar