Sarolangun – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun terus mengenjot perekaman KTP- eletronik. Kepala dinas Dukcapil Sarolangun Helmi, mengatakan, pencapaian pelaksaan kependudukan dengan perekaman E-KTP di Kabupaten Sarolangun sudah mencapai 76 persen.
“Dari 223.445 wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 170.243. Jadi berdasarkan data, 76 persen sudah melakukan perekaman,” kata Helmi
Disamping itu juga terhadap masalah pencapaian di bidang catatan sipil seperti akta kelahiran dan kematian. Dari jumlah anak 0 sampai 18 tahun, yang menjadi target akta kelahiran sudah mencapai 79 persen.
Sedangkan untuk akta kematian, dia menyebutkan masih menemukan masalah seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian, karena ini juga menentukan data penduduk dan sinkronisasi data kependudukan. “Mereka datang dengan hal-hal tertentu saja,” Tuturnya
Menyikapi hal ini, Ia sudah memotivasi kepala desa dan camat untuk mensosialisasikan, bahwa pentingnya akta kematian, karena menyangkut keterkaitan data aktif penduduk.
“Akta kematian itu dikeluarkan memang untuk orang yang meninggal dunia. Secara aturan itu harus dinonaktifkan dengan mengeluarkan akta kematian,” Katanya
Berdasarkan undang-undang kependudukan itu harus dikeluarkan, karena itu berupa akta dan sama seperti akta kelahiran. Akta kematian itu dikeluarkan oleh dukcapil, apalagi dalam undang-undang kependudukan untuk akta kematian itu sudah mengatur.
“Jadi tanggung jawabnya tidak tergantung keluarga yang meningggal. Ketua RT dan Kepala desa yang harus melaporkan itu ke dinas dukcapil,” Tegasnya
Ia menghimbau kepada RT dan kepala desa untuk melaporkan hal ini untuk menghindari kekeliruan data kependudukan. “Kalau akta kematian kita belum bisa persentasi, tapi dalam sebulan ada 20 sampai 25 akta kematian kita keluarkan,” ungkapnya
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar