Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Sarolangun Dijemput Paksa

Titik Sarolangun198 Dilihat
Share

Sarolangun – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan, (YD), kepala Desa Talang Emas, Kecamatan Singkut tak bisa berbuat bayak ketika dijemput paksa oleh tim kejari Sarolangun.

Pelaku yang diduga penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sarolangun ini dijemput oleh Kejaksaan dirumahnya pada Selasa (10/12/2019) malam.

Sebelum dibawa ke kantor kejaksaan, YD terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum Sarolangun untuk diperiksa kesehatannya.

Sesampai di kejaksaan, YD diperiksa oleh tim Pidsus sebagai tersangka malam itu juga. Dan sekira pukul 00.30 Rabu (11/12/2019) dini hari YD digelandang ke Lapas Sarolangun untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Munif, Kajari Sarolangun mengatakan bahwa penjemputan paksa YD sudah sesuai prosedur yang ada, karena beberapa kali mangkir dalam panggilan sebelumnya. “Tersangka langsung dijemput ke rumahnya,” katanya

Kini, YD sudah berada dalam tahanan Lapas Sarolangun selama 20 hari kedepan. Dan pihak kejaksaan akan memproses dan melihat perkembangan penyidikan selanjutnya.

“Jika masih ada bukti yang belum lengkap, kita masih punya kewenangan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” ujarnya

Baca Juga :  Rayakan Hari Pahlawan, Kapolres Sarolangun Diskusi Sama GMS

Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai 400 juta lebih. “Ada beberapa (proyek) belum selesai uang sudah 100 persen cair, jadi itu hitungan dari inspektorat kerugian mencapai 400 juta lebih,” pungkasnya

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar