Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Wanita 30 Tahun ini Tak Berkutik Saat Diringkus

Titik Sarolangun488 Dilihat
Share

Sarolangun – SM, wanita 30 tahun warga Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, tak berkutik saat ditangkap Sat Reserse Narkoba Sarolangun Senin (17/12/2018) di rumahnya. Ia ditangkap karena diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan pas pelaku sedang berada dirumahnya.

“Barang bukti yang berhasil di sita dua bungkus besar berisi serbuk keristal putih seberat 20 Gram, satu buah bong yang di duga dipakai sebagai alat hisap Sabu, empat buah tutup botol aqua, empat buah pipet, satu buah korek api gas, dan satu buah kotak warna hitam,” Katanya

Kini, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Pelaku terancam dengan kurungan minimal 5 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara.” singkatnya

Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Gizi Nasional Ke-64, Bachril Bakri : Terimakasih kepada Persagi yang Telah Memberikan Perhatian kepada Anak-anak Sarolangun

Komentar