Sarolangun – Pada hari Kamis 13 Desember 2018 sekira pukul 09.00 wib unit Reskrim Polsek Sarolangun telah melakukan ungkap kasus Pencurian sepeda motor.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah membenarkan, tersangka berinisial MR (25) merupakan warga Kabupaten Murata, Sumsel.
“Tersangka berhasil diamankan dengan bukti satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nopol, satu unit Hp android merk Samsung,” ungkapnya
Adapun korban berinisial EPS (22) seorang ibu rumah tangga yang beralamat Desa Baru RT. 01 Kecamatan Sarolangun.
Kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 Sekira pukul 08.30 Wib telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna biru putih tanpa plat.
Penuturan pelapor, pelaku mengambil motor korban yang terparkir di halaman rumah mertua korban di Desa Baru RT . 05 yang kemudian diketahui korban, dan korban langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun.
Menaggapi hal tersebut, Kapolsek kota Sarolangun segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singkut untuk dilakukan razia atau menyanggong, karena disinyalir pelaku melarikan diri ke arah Selatan. Kemudian Kapolsek Pelawan Singkut memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia dan penyisiran.
Dengan kesigapan anggota kepolisian saat penyisiran, salah satu anggota melihat pelaku sesuai ciri-ciri di Simpang empat Singkut Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan.
Alhasil anggota Polsek Pelawan Singkut berhasil mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti, dan pelaku beserta barang bukti langsung di serahkan kepada penyidik Polsek Sarolangun.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” singkatnya
Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar