Sarolangun – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun Pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib menangkap Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat(1).
Dari laporan polisi nomor : Lp/A-100 /X/2018/Spkt/NARKOBA/Res Sarolangun tgl 27 Oktober 2018. Adapun pelaku yang ditangkap diantaranya AZ, AAS, dan HT, yang ketiga warga Kabupaten Sarolangun.
Kronologis penangkapan, bermula mendapatkan Informasi dari warga Bahwa sedang terjadinya transaksi narkoba di daerah Kelurahan Sarkam Kabupaten Sarolangun. Ketika itu juga anggota opsnal narkoba melakukan penyisiran di tempat tersebut dan pada saat melakukan penyisiran di dapati segerombolan pemuda yang sedang duduk di samping sebelah warung milik saksi dan pada saat melakukan transaksi di duga narkoba jenis Shabu.
Tim opsnalpun langsung melakukan penggerbekan dan di dapati dua orang yang di duga bandar narkotika jenis Sabu. Diantara barang bukti yang ditemukan, Satu Klip Plastik bening yang di duga berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0.30 gram, satu buah hp merk Nokia warna Biru serta satu lembar uang pecahan RP 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang di duga upah dari pembelian narkotika jenis sabu.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah. pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati satu klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. “Di buang tidak jauh dari tempat duduk pelaku, dan pada saat ditanya kepada AZ, Ia pun mengakui bahwa benar barang tersebut milik pelaku.” ungkapnya
Lalu ditanya kepada pelaku dari mana mendapat barang tersebut, pelaku menjawab bahwa barang tersebut didapat dari AAS yang bertempat tinggal Kelurahan Gunung Kembang, kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas dan didapati AAS sedang duduk santai di samping rumahnya.
“Hasil pemeriksaan, ternyata AAS mendapat barang tersebut dari PS (DPO), lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” singkatnya
Reporter : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar