Lolos Sebagai Komisioner Bawaslu Jambi, Ternyata Wein Arifin Tak Mendapat Izin dari KPU

Share

Jambi – Penetapan Komisioner KPU Kota Jambi Wein Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang mengikuti seleksi belum lama ini mendapat sorotan, karena ternyata KPU RI tidak mengizinkan Wein Arifin untuk mengikuti seleksi.

KPU RI mengeluarkan surat resmi bernomor 1045/PP.06-30/05/33/VII/2018.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim ini bersifat ‘sangat segera’, dengan perihal ‘persetujuan mengikuti seleksi anggota bawaslu’.

Surat ini ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi, berisi tentang tindak lanjut atau jawaban permohonan dari KPU Provinsi Jambi tentang permohonan izin Wein Arifin (di dalam surat tercatat merupakan PNS di KPU), untuk ikut seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam surat yang disampaikan bahwa Bawaslu RI tidak memberi izin kepada Wein Arifin untuk mengikuti seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023.

Bawaslu di dalam surat tertanggal 10 Juli 2018 itu, meminta KPU Provinsi Jambi untuk mengaktifkan kembali Wein Arifin sebagai PNS pada Sekretariat KPU Kota Jambi, dan harus dilakukan dengan waktu tidak terlalu lama.

Baca Juga :  Panwaslucam Kota Baru Jambi Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019

Untuk diketahui, dalam aturan dan syarat pencalonan yang tertuang di Keputusan Bawaslu nomor /K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, tepat di poin 1 huruf q, tentang persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi.

Di sana tertulis, Bagi PNS (yang ingin ikut seleksi) melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), sementara dalam hal ini, Wein Arifin (yang disebut di dalam surat Bawaslu sebagai PNS) tidak mendapat izin dari KPU RI.

Terkait hal ini, pihak media ini belum bisa menghubungi Wein Arifin dan Timsel Anggota Tambahan Bawaslu Provinsi Jambi 2019-2023. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (**)

Sumber : Tuntas.co.id

Komentar