Sarolangun – Enam belas kelompok masyarakat adat menerima SK penetapan Hutan Adat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. yang mana Sepuluh dari enam belas kelompok tersebut barasal dari Propinsi Jambi.
Dari Kabupaten Sarolangun sendiri ada tujuh kelompok masyarakat adat yang mendapat SK dari Presiden. Kemudian dua dari Kabupaten Kerinci, dan satu dari Kabupaten Bungo.
Kepala KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Misriadi mengatakan, penetapan SK tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada kelompok masyarakat adat atas kinerja yang baik dalam menjaga kawasan hutan setempat.
“Penyerahan SK hutan adat harus kita apresiasi, sebagai tanda adanya pengakuan dan legalitas yang kuat dari negara untuk kelompok masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutannya ” Katanya Kamis, (20/09/2018).
Meskipun demikian dirinya berharap masyarakat dari tujuh kelompok adat tersebut, dan seluruh masyarakat Sarolangun pada umumnya, tetap menjaga kawasan hutan, dengan tidak melakukan aktivitas yang mengancam kelestarian hutan.
“Masih banyak tantangan yang dihadapi masyarakat pengelola, diantaranya ancaman perambahan dan penambangan hutan secera liar.” singkatnya.
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar