43.210 Warga Sarolangun Belum Miliki e-KTP

Titik Sarolangun321 Dilihat
Share

Sarolangun – Sudah 8.572 jiwa wajib e-KTP di Kabupaten Sarolangun melakukan perekaman data, dan itu sudah termasuk Print Rikord Ready (siap cetak).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun Helmi melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sarolangun, Hanizar mengatakan, warga yang belum merekam e-KTP sebanyak 43.210 jiwa dari wajid e-KTP 223.211.

“Benar, sebagian besar yang belum merekam data e-KTP ialah kalangan pemula atau baru berumur 17 tahun dan masyarakat yang desanya terpencil, Sisanya adalah warga yang merantau atau bekerja di luar daerah,” katanya

Meski demikian, Ia juga mengatakan pelayanan perekaman terus berjalan di kantor Disdukcapil.

“Upaya jemput bola juga dilakukan ke kecamatan-kecamatan yang ada dikabupaten Sarolangun untuk memudahkan masyarkat yang belum melakukan perekaman. Utamanya bagi masyarakat yang desanya terpencil,” ungkapnya.

Untuk diketahui Pemilu Serentak 2019 akan digelar 17 April 2019 mendatang. Satu persyaratan penting untuk bisa mencoblos adalah harus sudah memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Baca Juga :  Uji Coba Jargas, Peltu Bupati Harap Kedepan Bisa Dirasakan Manfaatnya Bagi Warga Sarolangun

Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar