Sarolangun – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Disperindag dan Dinas Perkim Kabupaten Sarolangun melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban dilakukan disejumlah kawasan Pasar Atas Sarolangun dan menyasar pada para PKL nakal. Selasa, (11/12/2018)
Kepala Dinas Perkim Saipullah mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan aturan. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan kawasan parkir yang disalah gunakan untuk berjualan di siang hari oleh PKL.
“Kami sudah memberi tahu sebelumnya dan sudah mensosialisasikan kepada para pedagang. Kalau jam 4 sore sampe malam, silahkan berjualan. Tapi, paginya gerobak harus diangkut, yang tidak boleh gerobak ditinggal sampai pagi,” Katanya
Ia menjelaskas dalam penertiban itu, beberapa gerobak PKL yang ditemukan mangkrak sampai pagi. Dan petugas menemukan tiga gerobak yang ditinggal pemiliknya sampai pagi. Namun, pemilik gerobak langsung datang dan berjanji akan mengangkutnya.
“Satu yang kita angkut dan kita bawa ke kantor Satpol PP dan Perkim. Jika ingin mengambil, harus membuat surat pernyataan. Jika masih melanggar aturan yang sudah berlaku, maka akan kita cabut ijin usahanya,” tegasnya
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar