Sarolangun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun melakukan duduk bersama dengan pihak pengusaha Hotel dan pengusaha hiburan yang ada diwilayah Kabupaten Sarolangun. Adapun duduk bersama tersebut dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sarolangun.
Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan mengatakan, dilakukan duduk bersama ini terkait tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Pada kesempatan duduk bersama ini disamping menindak lanjuti operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, kami juga melaksanakan sosialisasi dan pembinaan bagi pihak hotel dan pihak tempat hiburan,” Kata Riduan Selasa, (09/10/2018).
Ia juga mengungkapkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminta agar pihak Hotel dan pihak tempat hiburan menyepakati, dan hasilnya pihak Hotel dan Hiburan sudah menyepakati :
1. Setiap tamu hotel yang datang harus memiliki KTP
2. Tidak dibenarkan hotel dijadikan tempat berbuat maksiat
3. Tidak dibenarkan tempat hiburan menjual minuman yang mengandung Alkohol, dan
4. Pemandu karouke harus memiliki identitas yang jelas dan berlaku sopan.
“Pihak hotel dan pihak tempat hiburan mendukung penuh kesepakatan yang kita ajukan itu,” tambah Riduan
Ketika ditanya, jika pihak hotel dan pihak tempat hiburan melanggar kesepakatan yang sudah di setujui bersama.? “Kalau kesepakatan ini dilanggar, kita akan mengacu pada peraturan daeran yang sudah jelas ada sanksi, baik sanksi administratif dan lebih lagi akan dicabut izin usahanya,” tegasnya
Dilain pihak, Rahmat pemilik Hotel Abadi Sarolangun mengatakan, dirinya mendukung penuh apa yang sudah disepakati, dan untuk kedepan akan memperketat lagi dalam pemeriksaan terhadap tamu yang ingin masuk.
“Kami mendukung sekali, untuk kedepan kita akan awasi hal-hal yang bersifat adanya wanita-wanita tersebut, kita akan ketatkan proses masuk, kita akan tegaskan kepada security untuk lebih ketat dalam memeriksa tamu yang masuk kehotel kita,” ungkap Rahmat
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar