Kades Nikahi Kades, Dua Kades di Demo Emak – Emak

Titik Tebo263 Dilihat
Share

Muara Tebo – Ratusan Emak – Emak (Ibu- Ibu) lakukan aksi demo, mereka menuntut dua oknum Kepala Desa (Kades) Muaro Sekalo (Sun), yang menikah dengan Mar (Kades Tambun Arang), Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, untuk dipecat.

Aksi demo itu dilakukan secara meraton, setelah dari Kantor Kepala Desa Tambun Arang, massa juga mendatangi ke Kantor DPRD Kabupaten Tebo. Di kantor Dewan ini, para pendemo diterima oleh Komisi 1 DPRD Tebo. Dalam pertemuan itu terjadi dialog. Komisi 1 menyerap semua aspirasi massa.

Menurut Iliyas, salah seorang koordinator pendemo, hasil dari pertemuan itu, Komisi 1 DPRD Tebo menyimpulkan bahwa, pernikahan kedua oknum Kades tersebut, telah melanggar ketentuan, sebagai mana tertuang didalam UU nomor 1 tahun 1974..

Sehubungan hal itu, Komisi 1 DPRD Tebo berjanji, untuk memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah kabupaten Tebo (Bupati), yang intinya bertujuan untuk mempercepat proses pemecatan/ penonaktifan kedua oknum Kades tersebut.

Massa melakukan aksi demo dan menuntut, agar kedua oknum Kades itu dipecat, karena menilai perbuatannya tidak mencerminkan prilaku yang baik. Mar, adalah seorang janda beranak satu, dianggap telah merebut suami orang atau pelakor. wali yang digunakan dalam pernikahannya adalah ayah tiri Mar. Sedang kan Sun, dituduh melakukan pernikahan dengan Mar, tanpa surat persetujuan dari istri sahnya.

Namun hal itu dibantah oleh Mar, Jika dirinya merebut suami orang. Mar mengaku, pernikahan dirinya dengan Sun, sudah diizinkan oleh istri pertama Sun. “Saya sudah mendapatkan izin dari . istrinya (Sun),” ujar Mar, seraya menambahkan bahwa, wali dalam pernikahannya dengan Sun, benar ayah tirinya, atas persetujuan dari bapak kandung Mar, untuk mendampingi dalam pernikahan Mar dengan Sun.

Setelah melakukan Pernikahan, kedua oknum Kades itu pulang ke desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, kabupaten Tebo, hingga menimbulkan kecurigaan dari warga dan tokoh masyarakat setempat di kawasan itu, sampai menggelar aksi demo di pintu gerbang masuk Kantor Bupati Tebo, namun aksi massa itu terkesan tidak diperhatikan oleh Bupati Tebo..

Padahal, “Kita sudah melayangkan Surat permohonan kepada Bupati Tebo, agar kedua oknum Kades tersebut dipecat, termasuk surat rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Tebo dan rekomendasi dari Tim Pemberi Penghargaan dan Sanksi (TPPS) telah dilayangkan, namun sampai sekarang, belum ada tindakan apapun dari Bupati Tebo,” kata Asnawi, salah seorang koordinator pendemo.

Menurut Suyadi,SH, plt Kadis PMD kabupaten. Tebo mengatakan kepada wartawan, Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom. M.Si, tidak mau di intervensi. Terkait dalam kasus pernikahan dua oknum Kades di Kecamatan Sumay, pihak Pemkab telah membentuk tim hukum, melalui Dinas PMD, untuk melakukan kajian, sejauhmana pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades itu.

Baca Juga :  Pandu Masyarakat, Mahasiswa Undip di Tebo Bikin Tempat Cairan Hand Sanitizer dari Pipa

Sementara itu. Dari hasil keterangan yang dihimpun Majalah Forum, Senin (22/10) menyebutkan, bahwa Camat Sumay, Yahoza pernah melakukan mediasi bersama masyarakat desa Tambun Arang, di kantor Camat Sumay. Untuk dan atas nama Bupati Tebo, yang sibuk, hingga tidak sempat bertemu dengan massa yang melakukan aksi unjuk rasa.

“Pak Bupati tidak sempat bertemu dengan warga, namun demikian Bupati menyampaikan jawaban atas tuntutan warga, melalui surat resmi kepada BPD Tambun Arang,” sebut Yahoza lagi. “Meski masyarakat Tambun Arang tak jadi bertemu Bupati Tebo H. Sukandar, Camat Yahoza berharap masyarakat tidak kecewa, “karena Bupati Tebo telah menjawab tuntutan masyarakat, lewat surat,” kata Yahoza.

Surat jawaban dari Bupati Tebo, kepada warga di Kecamatan Sumay itu diantaranya mengatakan. Akan melakukan tindakan tegas, terhadap Mar, oknum Kades Tambun Arang, apabila terbukti menyalahi ketentuan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu Plt Kadis PMD Tebo Suyadi, SH juga menyatakan bahwa, pihaknya sedang membentuk tim khusus, untuk memproses oknum Kades Tambun Arang.

Menurut Sanusi,S.Ag, kepala KUA kecamatan Sumay, ketika dikonfermasi wartawan Via telepon selulernya mengatakan bahwa, pernikahan antara Mar, oknum Kades Tambun Arang, dengan Sun (Kades Muaro Sekalo) adalah tidak sah. Karena, pernikahan kedua oknum pejabat Kades yang berpoligami itu hanya dibekali dengan surat izin istri tua, diatas secarik kertas yang ditandatangani di atas materai saja.

“ Semestinya, pernikahan, bagi yang berpoligami, dilakukan di Pengadilan Agama. Izin istri tua dilampirkan, sehingga, pernikahan itu baru dianggap sah, dan tercatat, serta terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia. dari itu, pernikahan kedua oknum Kades tersebut dianggap melanggar Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,” jelas Sanusi.

Apalagi pernikahan itu dilakukan oleh imam mesjid, dan wali nasab di hadiri oleh perangkat desa. Itu tidak benar, karena imam mesjid tidak berhak untuk melakukan pernikahkan, baik secara siri, ataupun dibawah tangan. “ Kalau hal itu juga dilakukan, maka berarti mereka keduanya dianggap berbuat zinah,“ ucap kepala KUA Sumay meyakini.

Sumber : forumkeadilan.com

Komentar