Muara Bungo – Dilansir dari beberapa media lokal, belakangan ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 24.372.63 di Dusun (Desa) Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Bungo di duga melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang menggunakan jerigen (Galon).
Terkait hal ini, pemilik SPBU Dusun Air Gemuruh melalui Derias selaku manager SPBU saat dikonfirmasi Titikjambi.com membantah adanya pihak SPBU yang ia pimpin itu menjual BBM jenis premium ke pembeli yang menggunakan jerigen.
Namun, ia juga mengaku bahwa pihak SPBU pernah melayani pembeli BBM yang menggunakan jerigen. Hanya saja tuturnya pihaknya melayani pembeli BBM yang non subsidi, seperti BBM jenis pertalit dan pertamax.
“Kalau pembeli yang menggunakan jerigen ada yang kita layani, namun yang kita layani pembeli BBM yang non subsidi.” tutur Derias (Selasa 18/9/2018).
Tambahnya, kecuali bagi pembeli BBM jenis premium yang menggunakan jerigen pihaknya hanya melayani pembeli yang mengantongi izin dari dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bungo. Jika tidak ada mengantongi izin, pihaknya tak pernah layani.
“Bagi pembeli BBM jenis premium yang gunakan jerigen kita layani cuma pembeli yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Koperasi, UKM, Perindag. Itupun dibatasi jumlahnya,” ungkapnya.
Dijelaskanya, bagi pembeli BBM jenis premium yang menggunakan jerigen yang mendapat izin dari dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo tersebut dibatasi hanya bisa 100 liter perhari.
“Ada sekitar 40 hingga 60 surat izin yang kami pegang, semua ada di kantor suratnya. Bahkan yang kami pegang surat izin yang aslinya.” tandasnya.
Penulis : Ahmad Pudaili
Komentar