Sarolangun – Pada hari Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 Wib, personel Polsek Pelawan Singkut berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah mengatakan, dua tersangka tersebut adalah AR, laki-laki, (16), warga Kabupaten Muratara Sumber, dan SY (18) laki-laki, juga merupakan warga Kabupaten Muratara Sumsel.
“Dari dua tersangka berhasil diamankan barang bukti, diantarnya satu unit Spm Honda CBR tanpa nomor polisi, uang sebesar Rp. 840.000, satu unit HP Samsung J2, dan tas kecil warna Pink,” sebut Kapolres
Adapun penangkapan dua tersangka pelaku Jambret berdasar surat laporan LP nomor : LP/ B- 57 /X/2018/JAMBI/RES SAROLANGUN/SEK PEL. SINGKUT tanggal 22 oktober 2018, pelapor (korban) JM (28) yang merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Mula kejadian, pada hari senin tanggal 22 oktober 2018, sekira pukul 09.30 wib, korban (JM) melintas di jalan lintas Sumatera desa Sungai Gedang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian korban di pepet dua orang laki -laki tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dan salah satu pelaku yang di bonceng /duduk dibelakang langsung menarik tas korban dengan paksa yang di gantungkan di spion motor sehingga korban oleng (tidak seimbang) dan hampir terjatuh.
Setelah salah satu dari pelaku yang dibonceng / duduk belakang berhasil mengambil tas milik korban, pelaku langsung kabur ke arah Selatan, namun kejadian tersebut diketahui oleh anggota Polsek Pelawan Singkut yang sedang melaksanakan patroli tertutup, selanjutnya anggota melakukan pengejaran, sedangkan untuk korban membuat laporan ke Polsek Pelawan Singkut.
Dan sekira pukul 09.40 wib, Setelah anggota unit reskrim Polsek Pelawan Singkut mengetahui kejadian tersebut kemudian anggota melakukan pengejaran dan memberitahu anggota lain untuk melakukan penyanggongan (penyetopan) di depan Polsek.
Namun pelaku dengan kecepatan tinggi berhasil menerobos sehingga pelaku berhasil lolos dari penyanggongan, tidak menyerah dengan cepat anggota mengejar pelaku sehingga pelaku ketakutan dan menyerahkan diri.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek pelawan singkut.” pungkasnya
Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili
Komentar