Curi Tabung Gas, HA Terancam 7 Tahun Penjara

Titik Sarolangun379 Dilihat
Share

Sarolangun – Sabtu tanggal 06 Oktober 2018, unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun berhasil menangkap HA (19), yang merupakan pelaku pencuri tabung gas 3 kg milik RG (26) warga RT 03 Kel Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Adapun kronologis penangkapan, sekira pukul 19.30 Wib jumat 5 Oktober 2018, Unit Reskrim sedang melaksanakan Mobile di Wilayah Pasar untuk mengantisipasi terjadinya 3C.

Saat itu juga, unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun mendapat laporan dari RG (26) bahwa ada terjadi pencurian. Hasil laporan tersebut, aparat kepolisian segera meluncur ke TKP, sesampainya di TKP, pelaku sudah melarikan diri. Dan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku diamankan di Polsek Kota Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah.

Adapun kronologis kejadian, sekira pukul 19.30 Wib, RG (korban) sedang berada didalam rumah melipat kain, terdengar suara orang berteriak maling,  RG langsung keluar dari dalam rumah dan melihat ada orang berlari dari arah dalam toko miliknya sambil membawa dua buah tabung Gas ukuran 3 Kg, kemudian saksi – saksi yang berada disekitar Toko langsung mengejar Pelaku. Dan dari kejadian tersebut, RG mengalami kerugian senilai Rp. 300.000.

Baca Juga :  Bolos Sekolah, Belasan Pelajar Terjaring Razia, Riduan : Ortu dan Pihak Sekolah Dipanggil Sebagai Jaminan

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 2 Buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” tandasnya.

Ulah perbuatannya, HA diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Penulis : Rayan Arpandi
Editor : Ahmad Pudaili

Komentar